MENUNDUKKAN PANDANGAN (GHADHUL BASHAR)
Dalam tafsir At-Thabari (19/154) dan Tafsir Ibnu Katsir (6/41) disebutkan bahwa Ghadul Bashar adalah menahan pandangan dari apa yang diharamkan oleh Allah Swt dan RasulNya. Secara Bahasa, ( غَضُّ البَصَرِ )
(gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau menundukkan pandangan. Berasal dari kata ( غَضَّ )
Yang berarti ( كَفَّ ) (menahan) atau ( نَقَصَ ) (mengurangi) atau ( خَفَضَ ) (menundukkan). (Dalam Tajul’Arus 1/4685 dan Maqayisul Lughah 4/306).
Syaikh Yusuf Qaradawi dalam bukunya “Halal dan Haram” menjelaskan bahwa menahan pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau dengan menundukkan kepala ke tanah, karena bukan itu yang dimaksud, disamping tidak akan mampu dilaksanakan.Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan mahram atau aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikkan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.
Seperti dalam firman Allah Swt. Berikut :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ(31
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman; ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman; ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya’. (QS.An-Nur : 30-31)
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata ‘min’ dalam kalimat ‘min absharihim’ (QS.An-Nur : 30-31) maknanya adalah Sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah Swt. Hanyalah pandangan yang disengaja atau dapat dikontrol. Sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa disengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan halal itu, sedangkan yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata ‘min’ karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat (nikah). (Dalam Al-Jami’ Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi 1/3918).
Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan, karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.
Nasihat Nabi Saw. tentang Ghadul Bashar ada dalam beberapa hadist yang memerintahkan menahan pandangan diantarnya adalah,
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
(رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdillah ra. Berkata : “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya.” (HR.Muslim)
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, akan tetapi bila diteruskan berarti disengaja.
Rasulullah Saw.bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ.
(رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي)
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh Bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR.Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ
“Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak.” (HR.Tirmidzi & Abu Dawud dan dihasankan oleh Al-Bani)
“Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.” (Muttafaq ‘alaih)
Akibat Negatif Memandang Yang Haram
Pertama, menyebabkan rusaknya hati, sebagaimana disebutkan dalam hadist Nabi Saw. bersabda :
إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ” كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”
“Sesungguhnya seorang hamba jika ia melakukan kesalahan, maka akam tercemari hatinya dengan satu bercak hitam. Jika ia menghentikan kesalahan dan beristighfar (memohon ampun) serta bertaubat, maka hatinya menjadi bersih lagi. Jika ia melakukan kesalahan lagi, dan menambahnya maka hatinya lama-kelamaan akan menjadi hitam pekat. Inilah maksud dari “Al-Raan” (penutup hati) yang disebut Allah dalam firmanNya : “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka. [QS.Al-Muthoffifin : 14].” (HR.Tirmidzi dan Ahmad)
Kedua, terancam jatuh kepada perzinaan. Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hinggsa menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina).
Ketiga, turunnya bala’ (bencana). Karena memandang yang haram adalah perbuatan dosa. Sedangkan dosa adalah pengundang bencana. Amr bin Murrah berkata : “Aku pernah memandang seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu menjadi Kifarat (penghapus dosa) ku.”
Keempat, lupa ilmu. Hal ini karena ilmu hanya akan betah didalam hati yang segar dan sehat, bukan hati yang berpenyakit dan penuh noda.
Kelima, merusak nilai amal. Hudzaifah ra. Berkata : “Barang siapa membayangkan bentuk tubuh perempuan dibalik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
Keenam, menambah lalai terhadap Allah Swt. Dan hari akhirat. Hal ini sekali lagi karena perbuatan ‘memandang kepada yang haram’ adalah perbuatan dosa yang hina dapat menggelapkan hati. Membiarkan diri terombang-ambing di dalamnya akan menjauhkan diri dari mengingat Allah dan hari akhirat.
Rendahnya perbuatan ini dalam pandangan syariat Islam tergambar dalam hadist berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ
Dari Abu Hurairah ra. Berkata : Rasulullah Saw. bersabda : “Jika seseorang melongok kedalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit dengan kerikil hingga buta matanya, taka da dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Wallahu ‘alam bishawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar