Wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi menurut islam - MUDA HIJRAH

MUDA HIJRAH

HIJRAH DARI MUDA

Facebook SDK

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 19 September 2020

Wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi menurut islam

 

BAGAIMANA HUKUM WANITA YANG MENAWARKAN DIRI UNTUK DINIKAHI PRIA SHALEH??

 

 

Pasti jarang jika di jaman modern ada seorang wanita shaleha menawarkan diri untuk dinikahi seorang pria yang ia kehendaki untuk menjadi suaminya. Dalam pikir sekilas saja akan Nampak seperti takt ahu malu bahkan mungkin aib. Karena sudah menjadi hal wajar jika seorang pria/Ikhwan yang menawarkan diri kepada seorang wanita/akhwat untuk menikahinya, namun bukan termasuk hal yang dianggap aib jika ada seorang akhwat yang menawarkan diri untuk untuk dinikahi pria secara langsung ataupun melalui perantara dalam Islam.


Akan tetapi ada beberapa hal tertentu yang harus diketahui, sebab hal ini pun sempat terjadi dijaman Nabi Saw. seperti pada Khadijah radhiyallahu’anha atau kisah dua orang wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Musa. Allah swt. Abadikan dalam Surah Al-Qashash ayat ke 26.

 

 قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ.

 

Artinya : “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata : “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS.Al-Qashash : 26)

 

Maksud dari ayat tersebut menurut tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah/Markaz Ta’dzim Al-Qur’an dibawah pengawasan Syaikh Prof.Dr.Imad Zuhair Hafidz, yang merupakan professor fakultas Al-Qur’an Universitas Islam Madinah.


( قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يٰٓأَبَتِ اسْتَـْٔجِرْهُ ۖ  ) Salah seorang dari kedua wanita berkata : “Ya bapakku ambilah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) untuk menggembalakan kambing untuk kita. ( إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَـْٔجَرْتَ الْقَوِىُّ الْأَمِينُ ) karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Yakni ia layak untuk kamu ajak bekerja karena ia memiliki dua sifat baik, yaitu kuat dan amanah; dua sifat ini jika terdapat pada seseorang makai a akan menjadi orang yang layak untuk melakukan pekerjaan itu, baik itu sebagai buruh, wakil, pegawai, pengawas atau lainnya.


Sifat pertama adalah amanah, sehingga ia tidak berkhianat dalam menangani barang orang lain yang diserahkan kepadanya. Dan yang kedua adalah kekuatan untuk menjalankan pekerjaan itu, termasuk di dalamnya pengalaman dan semangat dalam bekerja serta kebugaran badannya. Dua sifat baik ini terdapat pada diri Musa yang memang layak selain sebagai pekerja dan jika dijadikan sebagai calon suami untuk wanita pun ia memiliki kedua sifat yang baik dan amanah.

 

Bahkan kepada Nabi Muhammad Saw. pun seringkali diminta wanita untuk menikahinya dan kejadian tersebut bukan hanya terjadi satu kali saja. Al-Hafidz Ibnu Al-Asqalani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi Saw. diantaranya : Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah binti Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Harits. (Dalam Fathul Majid, 8/525).

 

Oleh karena hal itu pula dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 30/50, dikatakan “Seorang wanita dibolehkan menawarkan dirinya kepada seorang lelaki dan menyampaikan padanya akan keinginannya. Hal itu terjadi karena kebaikan dan keutamaannya atau karena ilmu dan kemuliaanya. Seperti perangai agamanya, bukan suatu kehinaan hal itu kepadanya, bahkan hal itu menunjukkan akan kemuliaannya.

 


Imam Al-Bukhari rahimahullah menuliskan satu bab di dalam kitab shahihnya dengan tema Bab Ardhu Al-Mar’ati Nafsaha ‘Ala Rajulish Shalih (Bab Seorang Wanita Yang Menawarkan dirinya untuk dinikahi Laki-laki yang Shalih). Lalu Imam Al-Bukhari menukil hadits dari Tsabit Al-Bunani, ia berkata :


كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ ، وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ ، قَالَ أَنَسٌ : جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ ؟ .   فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ : مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا ، وَا سَوْأَتَاهْ ! وَا سَوْأَتَاهْ ! قَالَ : هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ ، رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا 


“Saya di sisi Anas dan beliau mempunyai anak wanita. Anas mengatakan, “Seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya kepada beliau seraya mengatakan, “Ya Rasulullah apakah anda membutuhkan diriku? Anak wanita Anas mengatakan, “Sedikit sekali rasa malunya. Oh malunya !! oh malunya !!.” Anas menimpali anaknya dengan mengatakan, “Dia lebih baik dari kamu, dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan diri kepada beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 4828)


Lalu bagaimana sikap seorang Ikhwan jika datang kepadanya akhwat yang menawarkan dirinya untuk dinikahi?

 

Pertama, hendaknya bertaqwa kepada Allah Swt. Karena dengan ketaqwaan segala urusan akan Allah mudahkan. Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman :

 

 وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

 

Artinya : “Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS.Ath-Thalaq : 4)

 

Lalu dari Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :

 

 كَمَا أَنَّ مَنْ اتَّقى اللَّهَ جَعَلَ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا، فَمَنْ عَطَّلَ التَّقْوَى جَعَلَ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ عُسْرًا

 

“Sebagaimana orang yang bertaqwa kepada Allah maka Allah akan memudahkan urusannya, maka orang yang tidak bertaqwa, Allah akan menyulitkan urusannya.” (Al-Jawaabul Kaafi, hal.54)

 

Jadi intinya sebaiknya hindari maksiat sekecil apapun, mulai dari menjaga pandangan (Ghadhul Bashar) agar kemudahan menyertai setiap langkah kita.

 

Kedua, ingat wasiat Nabi Saw. kepada setiap laki-laki yang hendak menikah. Rasulullah Saw. bersabda dalam hadist berikut :

 

 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

 

“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya, maka dahulukanlah yang (kuat) mempunyai agama, niscaya kamu akan beruntung.” (HR.Bukhari : 5090 dan Muslim : 1466)

 

Makna hadist menurut Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Yang benar, makna hadist ini adalah, bahwa Nabi Muhammad Saw. memberitahukan bahwa apa yang biasa dilakukan orang-orang, mereka (biasanya menikah) bertujuan empat perkara ini dan yang paling akhir menurut mereka adalah yang mempunyai agama, maka hendaklah anda, wahai orang yang minta petunjuk, lebih mendahulukan yang (kuat) mempunyai agama, bukan berarti berada (di urutan ke empat perkara ini) namun diperintahkan untuk didahulukan.” (Dalam kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim.

 

Ketiga, datangilah orang tua atau walinya. Sesuai dengan hadist Nabi Saw.bersabda :

 

 إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ: إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.

 

“Jika telah datang kepada kalian laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi,” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib/masa lalunya), “beliau bersabda : “Jika telah datang kepada kalian laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian),” beliau mengatakan itu tiga kali. (HR.Tirmidzi di shahihkan oleh Al-Albani dalam shahih At-Tirmidzi : 1084)

 

Hadist tersebut menunjukkan bahwa seorang laki-laki untuk mendatangi kepada orang tua atau wali perempuan yang kalian berhasrat untuk menikahinya. Hal itu jangan dijadikan kesempatan untuk PDKT lalu menjalin pacaran. Hindari komunikasi langsung dengannya sampai dia halal bagimu. Jika ingin berkomunikasi lakukan melalui orang tua atau walinya.

 

Keempat, lakukan shalat malam tahajjud dan istikharah sebelum memutuskan untuk lanjut atau tidaknya lalu berikan kabar kepadanya, Ketika yakin dan Allah beri petunjuk. Serta perbanyak berdo’a kepada Allah Swt.

 

Semoga Allah memudahkan segala urusan kita karena berniat baik dan mengharapkan ridha-Nya serta diberi kemudahan untuk melaksanakan keta’atan kepada-Nya aamiin.. ya Allah yaa Robbal’alamin.

 

Wallahu ‘alam bishawab.

 

 Tonton juga video ilustrasinya :


Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here